MKMK Putuskan Pemberhentian Anwar Usman, Imbas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

MKMK Putuskan Pemberhentian Anwar Usman, Imbas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres. Foto : IST--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Keputusan yang menggetarkan dunia hukum Indonesia akhirnya diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Mereka telah memberikan hukuman tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua MK, Anwar Usman, yang melibatkan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Penetapan ini adalah hasil dari laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan sekitar usia 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah.

Pengumuman putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi oleh dua anggota MKMK lainnya, yaitu Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

BACA JUGA:Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran,Mawardi Dipercaya Jadi Ketua Tim Pemenangan di Sumsel

BACA JUGA:Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran,Mawardi Dipercaya Jadi Ketua Tim Pemenangan di Sumsel

"MKMK menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim, dan sebagai konsekuensinya, menghukumnya dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," tegas Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November 2023.

Sebelumnya, Anwar Usman telah mengajukan laporan terhadap sembilan hakim konstitusi lainnya yang terlibat dalam proses ini.

Mereka adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah

Putusan yang diambil MK adalah mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A, yang merupakan pemohon dalam kasus ini.

BACA JUGA:Kenakan Kemeja Biru Lagi, Prabowo - Gibran Tiba di RSAD Gatot Soebroto. Ditanya Wartawan, Gibran Jawab Ini !

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Daftar KPU, Megawati Pimpin Rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud

Pemohon tersebut telah meminta MK untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau menunjukkan pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota

. Keputusan ini akan memiliki dampak signifikan pada pemilihan umum mendatang dan akan terus menjadi perbincangan hangat dalam lingkaran politik Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan