Mulanya, jaksa bertanya struktur pengurus PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Rafael mengaku menggunakan nama istrinya, Ernie Meike Torondek, sebagai Komisaris PT ARME dan menerima gaji Rp10 juta per bulan.
BACA JUGA:Berdalih Gedung Belum Menghasilkan, Pajak Walet Minim
BACA JUGA:Butuh 181.895 Petugas KPPS, Tugas Singkat, Gaji Rp1,1 Juta-Rp1,2 Juta
"Boleh diterangkan lagi, Pak, terkait dengan pengurus PT ARME sendiri?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11).
"Jadi izin, Yang Mulia, ketika PT Artha Mega didirikan seperti yang saya sampaikan di awal bahwa saya diminta untuk mengawal jalannya usaha tersebut, maka saya menempatkan istri saya sebagai perwakilan dari saya untuk menjadi komisaris di perusahaan tersebut dan saya memperoleh gaji yang diatasnamakan istri saya sebesar Rp10 juta per bulan," jawab Rafael.
Jaksa lalu bertanya alasan Rafael menggunakan nama istrinya sebagai komisaris PT ARME.
Rafael mengatakan dia sebagai pegawai pajak, tidak boleh menjadi pemegang saham dalam bisnis pajak.
BACA JUGA:Siswa SMKN Sumatera Selatan (Sumsel) Manggung di Graha Budaya Jakabaring
BACA JUGA:Nataru, Sekat Peredaran Narkoba, Sumsel Jalur Sutra, Daerah Pelosok Tempat ‘Pecah Barang'
"Kan Saudara tadi menerangkan bahwa Saudara itu mewakili istri Saudara, kenapa ini istri Saudara yang kemudian Saudara tempatkan di situ?" tanya jaksa lagi.
"Mohon izin, Yang Mulia, karena pada saat itu saya berpikir bahwa saya tidak boleh menjadi pemegang saham, namun istri saya sebagai keluarga dari saya itu diperkenankan. Jadi saya menggunakan nama istri saya," jawab Rafael.
Rafael mengaku senang berbisnis sejak masih muda. Dia mengklaim PT ARME bukan bisnis pertama yang dimilikinya.
Dia lalu menyinggung nama mantan Pegawai Ditjen pajak golongan III A Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Rafael mengaku mengetahui aturan pegawai pajak tak boleh berbisnis di bidang pajak seusai perkara kasus Gayus.
BACA JUGA:Ini Kebutuhan Nutrisi Trisemester 1 Kehamilan, dan Masalah Kesehatan yang Rentan Timbul
BACA JUGA:Lawan Munchen, Red Devils Menanti Mukjizat
"Sepengetahuan Saudara nih, sebetulnya pegawai Pajak itu boleh nggak sih memiliki bisnis usaha di bidang konsultan pajak?" tanya jaksa.
"Saya menyadari itu tidak perkenankan setelah terjadi perkara Gayus Tambunan, oleh karena itu pada saat itu saya langsung memutuskan untuk keluar dari pemegang saham PT Artha Mega dan saya mencoba bisnis baru yang tidak ada kaitannya dengan urusan perpajakan," jawab Rafael.
"Tahun berapa itu, Pak?" tanya jaksa.
"Saya keluar dari PT Artha Mega itu bulan Maret tahun 2006," jawab Rafael.
BACA JUGA:Isi Kekosongan Sekaligus Jaga Kebugaran Tubuh
BACA JUGA:Peran KPPS Sangat Penting
Rafael Alun juga mengakui pernah membuat perusahaan tipu-tipu bareng teman kuliah.
Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rafael Alun nomor 105 terkait perusahaan Mega Mendulang Emas atau ARME.
Dalam BAP itu, terungkap bahwa Rafael memperoleh keuntungan Rp2,5 miliar.
BAP itu juga menerangkan bahwa perusahaan Mendulang Emas merupakan milik Rafael bersama sejumlah teman kuliahnya di S2.
Rafael juga disebutkan menerima keuntungan paling tinggi dalam perusahaan tersebut.
BACA JUGA:E-Tax Pacu Capaian Pajak Restoran