BACA JUGA:Transparansi Pajak, Evaluasi Perangkat BUMD
Menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900 dan Euro 9.800 ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain.
Sehingga total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp105 miliar.
Atas perbuatannya, Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pakai Nama Istri Jadi Komisaris Perusahaan
Diketahui, Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
Pada sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan istrinya, Ernie Meike Torondek menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Siap Hapus Pajak Pendidikan, Dede Yusuf: Ini Bisa Ringankan Beban Orang Tua
BACA JUGA:Nah Loh, Diskon 0,5% Segera Berakhir, Tarif Pajak UMKM Kembali Normal. Ini 2 Cara Penghitungannya !
Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU hingga Rp100 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa membagi TPPU Rafael Alun dalam dua kluster.
BACA JUGA:Tutup Tempat Usaha Tak Patuh Pajak, 8 Tempat Hiburan dan 1 Usaha Parkir Terancam
BACA JUGA:3,5 Jam Geledah Kantor Pajak Palembang, Petugas Kejati Sumsel Angkut Barang-Barang Ini
Pada sidang pemeriksaan sebagi sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU pada Senin (27/11), terdakwa Rafael Alun sempat membawa-bawa perkara Gayus Tambunan hingga mengungkap asal-usul kekayaan dirinya.
Rafael Alun menyinggung nama terpidana korupsi Gayus Tambunan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus yang menjeratnya.