Transparansi Pajak, Evaluasi Perangkat BUMD
PERDA: Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, meneken persetujuan penetapan RAPBD 2024.-foto : Budiman/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Komisi DPRD Kota Palembang menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2024. Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, mengatakan, laporan Komisi1, 2, 3, dan 4 telah sepakat dan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 untuk dijadikan Perda Kota Palembang.
"Kami berharap anggaran yang telah disahkan menjadi Perda ini dimanfaatkan dan digunakan sesuai ketetapan, serta melaksanakan progran secara efektif, efisien, dan transparan," ujarnya saat rapat paripurna ke-30 Masa Persidangan III di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Senin (27/11).
Ketua Komisi 1, Chairudin Pelita, Maret sudah membahas secara maksimal dengan mitra kerja komisi, seperti Inspektorat, Sekretriat DPRD Kota Palembang, Kepala Badan Pembangunan SDM, Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Diskominfo, Sat-Pol PP, dan lain sebagainya.
Dimana anggaran telah disepakati dengan mitra kerja yang ada pada OPD untuk membiayai kegiatan masing-masing. Hasil pembahasan, total anggaran komisi 1 untuk belanja sebesar Rp807.718.136.245. "Kami setujui RAPBD TA 2024 ditetapkan sebagai Perda Kota Palembang dan berharap setiap OPD melaksanakan anggaran sesuai dengan ketetapan," pintanya.
Ketua Komisi 2, Abdullah Taufik juga telah rapat dengan mitra terkait seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dishub, Dinas Perikanan, dan seterusnya. "Hasil pembahasan disepakati total anggaran pendapatan daerah Rp3.545.493.140.690 dengan total belanja mitra Komisi 2 Rp480.217.301.260," katanya.
Selain itu Komisi 2 juga sepakat menerima RAPBD 2024 untuk dijadikan Perda. "Tapi ada beberapa catatan agar setiap OPD dalam penggunaan anggaran membuat estimasi perencanaan yang tepat dan terperinci,” tegasnya.
Kemudian pendapatan sektor pajak daerah seperti pajak hotel dan resto, hiburan, reklame, dan parkir dapat transparan dan ditingkatkan.
Perlu juga evaluasi perangkat BUMD yang mengalami kerugian dan tidak memberikan kontribusi bagi PAD. "Kami minta Pemkot Palembang segera melakukan audit menyeluruh terhadap PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya," ujarnya.
Sementara Komisi 3, rekap pendapatan dan belanja APBD 2024 pada mitranya meliputi pendapatan Rp29.723.424.988 dengan belanja sesuai kesepakatan KUA/PPAS Rp907.565.924.744 dan belanja penyesuaian RAPBD 2024 Rp950.279.087.780.
Ia mengatakan terdapat perubahan anggaran pada dinas mitra kerja Komisi 3 dan pergeseran anggaran antara Dinas PUPR ke Dinas Perkimtan sebesar Rp30 miliar. Lalu terdapat catatan kegiatan pembangunan IPAL yang merupakan proyek tahun jamak yang diadakan di akhir masa jabatan kepala daerah. "Proyek tersebut harus diklarifikasi serta dibuatkan payung hukum agar tidak terjadi masalah di kemudian hari," katanya.
Komis 4 melalui juru bicaranya menyepakati total pendapatan Rp143.327.307.468 dan belanja Rp1.972.367.713.252. Pj Wali Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi, mengatakan, pihaknya mengapresiasi persetujun bersama RAPBD 2024 yang telah disahkan menjadi Perda Kota Palembang. "Terhadap tanggapan dan saran komisi-komisi, kami minta dukungan penuh dalam menjalankan dan mengawal pelaksanaan progran Kota Palembang," singkatnya. (nsw/fad)