BACA JUGA:Usai Diperiksa Polisi, Ketua KPK Firli Bahuri Malu-Malu. Tutupi Wajah Pakai Tas
Seperti dikehahui, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Atas perbuatannya, Ketua KPK itu akan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), kemudian resmi memberhentikan sementara KPK Firli Bahuri.
BACA JUGA:Disebut Hadir Saat Polda Metro Jaya Geledah Rumahnya di Bekasi, Begini Ekspresi Firli Bahuri !
BACA JUGA:Kepala BNN Irjen Pol Marthinus Hukom Bertekad Miskinkan Bandar Narkoba, Ini Strateginya
Sebagai penggantinya, Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango menjadi Ketua Sementara KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan keputusan untuk memberhentikan Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Keppres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi, di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam (24/11).
“(Ditandatangani) Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” terang Ari, dalam keterangan tertulisnya malam itu.
BACA JUGA:Gagah-Gagahan Pake Plat Negara Asing, Pengendara Mobil di Palembang Ditilang Ditlantas Polda Sumsel
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Siapkan Pasokan Energi Aman dan Lancar Jelang Nataru
Dalam Keppres yang sama itu, Presiden Jokowi sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Ari menyatakan mekanisme pemberhentian sementara dan menunjukan ketua sementara tersebut sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.