JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID – Dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri, akan dibawa ke sidang etik.
Sebab, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah menyimpulkan cukup bukti dari hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Firli Bahuri sudah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK, setelah dirinya ditetapkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sesuai tugas dan fungsinya, Dewas KPK akan mengusut dari sisi etik dan telah menjalankan rangkaian pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
BACA JUGA:Beredar Kabar Polisi Geledah Apartemen Diduga Milik Firli Bahuri di Darmawangsa
“Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” terang Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers, Jumat (8/12).
Kata Tumpak, Dewas KPK telah memeriksa 33 orang saksi termasuk pelapor, terlapor yakni Firli Bahuri, dan para pihak lainnya.
Dari rangkaian proses pemeriksaan itu, Dewas KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dinyatakan cukup untuk dibawa ke persidangan etik.
Di antara perbuatan melanggar etik itu adalah pertemuan Firli Bahuri dengan SYL, serta sejumlah komunikasi keduanya.
BACA JUGA:Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK
“Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi,” beber Tumpak.
Dugaan pelanggaran etik yang dinyatakan cukup naik siding, adalah Firli Bahuri diduga tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dewas KPK juga memutuskan untuk menaikkan ke sidang etik, soal tindakan Firli menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.