Dewas KPK Simpulkan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ini Jadwal Sidang Etiknya

Jumat 08 Dec 2023 - 17:22 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

Merujuk Pasal 32 Ayat (2) UU KPK, bahwa dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Selain itu, sambung Ari, juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Mantap, OKU Timur Raih 3 Penghargaan dari Kemen PAN RB dan 2 Penghargaan dari KASN. Apa Saja?

BACA JUGA:NGERI, Tawuran Berdarah Geng Basis 54 vs Original 19 Rusun. Renggut Nyawa Satu Korban!

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, polisi sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri selaku sebagai tersangka.

Berkaitan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.

Ade mengklaim penyidik sudah menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL. 

"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade.

BACA JUGA:UMKM Siap Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Ini Manfaatnya bagi Ekonomi Nasional

BACA JUGA:Berkah Pemilu, Percetakan di OKU Timur Banjir Orderan, Omset Naik Sampai Segini!

Selain itu, juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.

Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas SYL, yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Turut disita pula, pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli Bahuri di GOR Tanki pada 2 Maret 2022, sebagaimana foto yang beredar luas. 

Selanjutnya, 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Dalam konferensi pers Jumat (24/11), Ade juga menyebut ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.

Kategori :