NGERI, Tawuran Berdarah Geng Basis 54 vs Original 19 Rusun. Renggut Nyawa Satu Korban!

Tim Jatanras Polda Sumsel meringkus pimpinan geng Basis 54 berinisial KN. Foto : kemas/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Insiden tawuran antar kelompok pemuda di Palembang kembali menelan korban jiwa. 

Berbeda dengan peristiwa sebelumnya yang sering menjadi viral di media sosial, tawuran di Jalan Radial depan Rumah Susun (Rusun) Blok 47 pada Sabtu (14/10/2023) tidak mendapatkan perhatian luas. 

Namun, dampak kejadian tersebut sangat nyata, mengakibatkan pemuda bernama IS (17) yang putus sekolah  tewas setelah dikeroyok dan diserang senjata tajam oleh sekitar enam orang pelaku.

BACA JUGA:Loker Sinar Mas Land untuk S1, Waktunya Mepet, Besok Terakhir Pendaftaran

BACA JUGA:Kamu Tertantang? Nih, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ajak Gabung RANS Entertainment. Mahasiswa Bisa Daftar!

Satu dari keenam pelaku berhasil ditangkap oleh petugas operasional unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di sebuah warung pecel lele di Jalan DI Panjaitan pada Rabu (6/12/2023) malam. 

Pelaku tersebut berinisial Kn (17). Sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas, dan identitas mereka telah diketahui.

"Tersangka yang tergabung dalam geng Basis 54 sepakat untuk tawuran melalui live Instagram dengan kelompok Original 19 Rusun, yang mana korban juga tergabung di dalamnya," ungkap Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, pada rilis kasus ini, Jumat (8/12/2023).

BACA JUGA:Info Beasiswa Penuh dari King Abdulaziz University. Komponennya Wah Banget Nih, Begini Syarat dan Kriterianya!

BACA JUGA:5 Beasiswa ke Luar Negeri yang Saat Ini Masih Buka Pendaftaran. Jangan Lewatkan Nih, Siapa Tahu Rejeki!

Korban meninggal dunia akibat luka-luka akibat serangan senjata tajam, termasuk bacokan di punggung belakang dan luka di beberapa bagian tubuh lainnya. 

Kn dijerat dengan Pasal 170 Junto 352 dan Pasal 79 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Kemas)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan