Selain itu, sambung Ari, juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, polisi sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri selaku sebagai tersangka.
Berkaitan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
BACA JUGA:Tunggu Berkas Perkara Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa Peneliti
BACA JUGA:Cegah Firli Bahuri Keluar Negeri, Polda Metro Jaya Bersurat ke Imigrasi
Ade mengklaim penyidik sudah menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.
"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade.
Selain itu, juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.
Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas SYL, yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Turut disita pula, pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli Bahuri di GOR Tanki pada 2 Maret 2022, sebagaimana foto yang beredar luas.
Selanjutnya, 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Dalam konferensi pers terbaru, Jumat (24/11), Ade juga menyebut ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.
"Kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," ungkap Ade, di Polda Metro Jaya.
Namun alumni Akpol 1996 itu, belum menjelaskan siapa yang melakukan pertemuan tersebut.
Termasuk belum sebutkan berapa banyak uang yang diserahkan dan siapa pihak pemberi serta penerima uang itu.