Firli Bahuri yang tidak terima dijadikan tersangka, menggugat praperadilan Kapolda Metro Jaya.
Gugatan dilayangkan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar dkk yang tergabung pada kantor hukum IISPA Law Office Advocate & Counsellors At Law.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Adapun gugatan Firli Bahuri terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka, teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.
“Sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Djuyamto, dikonfirmasi, Jumat (24/11).
Hakim Imelda Herawati yang ditunjuk oleh Ketua PN Jakarta Selatan, untuk menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut.
Ade menambahkan, penyidik akan kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka pada pekan depan.
Begitu pula bakal memeriksa saksi-saksi lain terkait kasus yang ada.
Meski telah menetapkannya sebagai tersangka, namun polisi belum perlu menahan Firli Bahuri.
Tapi tidak menutup kemungkinan akan menahan Firli Bahuri, jika memang dibutuhkan untuk keperluan penyidikan.
“Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ujarnya.
Selain itu, penyidik sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat (24/11), permohonan untuk mencegah Firli Bahuri ke luar negeri.
"Penyidik telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini (Jumat,24/11). Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan. Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidikan," jelasnya.
Polda Metro Jaya merespons keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,"