b. Melakukan koordinasi dengan pejabat/pengelola program filariasis;
c. Melakukan pengadaan alat dan bahan survei;
d. Melakukan pengumpulan data kasus filariasis secara aktif dengan pengambilan spesimen darah;
e. Melakukan pengumpulan data faktor risiko filariasis di masyarakat;
f. Melakukan pemeriksaan spesimen darah di Laboratorium Balai Litbangkes Baturaja;
g. Melakukan pengolahan data hasil survei;
h. Melakukan analisis faktor risiko filariasis di masyarakat;
i. Menyusun laporan hasil pengumpulan, pengolahan, dan analisis data;
j. Penyebaran informasi dan advokasi hasil kegiatan survelans kepada pihak terkait.
Pada akhirnya, tujuan dari surveilans penyakit (filariasis) ini adalah untuk menyediakan informasi tentang situasi, kecenderungan penyakit, dan faktor risikonya serta masalah filariasis di masyarakat dan faktor-faktor yang mempengaruhinya sebagai bahan pengambilan keputusan.
Pelaksanaan Respon Cepat dan Penanggulangan KLB/ Wabah di Wilayah Kerja
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan mendefinisikan kejadian luar biasa (KLB) sebagai timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
Jenis-jenis penyakit menular tertentu menurut Permenkes tersebut yang dapat menimbulkan wabah antara lain 17 penyakit (kolera, pes, demam berdarah dengue, campak, polio, difteri, pertusis, rabies, malaria, avian influenza H5N1, antraks, leptospirosis, hepatitis, influenza A baru (H1N1), meningitis, yellow fever dan chikungunya) serta penyakit menular tertentu lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
Konkrit kegiatan yang dilakukan dalam penilaian respon cepat, kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB/wabah dan bencana antara lain melakukan verifikasi rumor atas kejadian penyakit dan masalah kesehatan lainnya, melaksanakan penyelidikan epidemiologi sebagai respons atas terjadinya KLB/Wabah/Bencana.
Metode yang digunakan berdasarkan metode baku yang ditetapkan pemerintah.
Adapun lokasi pelaksanaan survei ini antara lain :