SUMATERAEKSPRES.ID - Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Baturaja (Balai Litbangkes Baturaja) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Litbangkes (saat ini Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan), Kementerian Kesehatan RI yang Susunan Organisasi dan Tata Kerja-nya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di Lingkungan Badan Litbangkes.
Seiring dengan berjalannya waktu, Balai Litbangkes Baturaja yang semula bertugas melaksanakan penelitian dan pengembangan kesehatan kini mengalami peralihan tugas dan fungsi menjadi pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat.
Hal ini bermula dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sehingga tugas dan fungsi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di seluruh K/L dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kemudian dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan bahwa Badan Litbangkes telah diubah menjadi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.
Peraturan ini pun turut mengubah tugas dan fungsi serta nomenklatur Unit Eselon II dan UPT di bawah Badan Litbangkes termasuk Balai Litbangkes Baturaja.
Balai Litbangkes Baturaja yang dulunya berada di bawah Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI, melalui Surat Persetujuan Menpan RB Nomor: B/718/M.KT.01/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Penataan Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, secara resmi berubah nomenklatur menjadi Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Baturaja,
Loka Labkesmas Baturaja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat dan secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata kelola kesehatan masyarakat.
Meskipun di tahun 2023 ini masih dalam masa peralihan, Balai Litbangkes Baturaja telah turut melaksanakan program surveilans kesehatan masyarakat berbasis laboratorium.
Menurut WHO, surveilans adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistematik dan terus menerus serta penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk dapat mengambil tindakan.
Terdapat 5 program surveilans kesehatan masyarakat tahun 2023 yang sedang berjalan saat ini, yaitu :
Surveilans dan Faktor Risiko Filariasis di Provinsi Bangka Belitung
Salah satu fungsi Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah melakukan kegiatan surveilans penyakit dan faktor risiko penyakit berbasis laboratorium.
Guna mendukung fungsi tersebut maka dilakukan kegiatan Surveilans penyakit (filariasis) dan faktor risiko penyakit (filariasis) berbasis pemeriksaan laboratorium. Adapun lokasi survei ini dilakukan di Provinsi Bangka Belitung.
Tahapan dalam pelaksanaan Surveilans filariasis dan identifikasi faktor risiko di daerah endemis Filariasis adalah sebagai berikut:
a. Menentukan daerah endemis filariasis di wilayah regional;