SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Keuangan meraih sorotan positif dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena pengumuman terkait alokasi dana gaji untuk tahun 2024.
Kabar gembira ini menjadi anugerah yang dinantikan oleh ribuan PPPK, mewarnai wajah mereka dengan senyuman yang menggembirakan.
Tidak hanya itu, tahun 2024 juga menyaksikan lonjakan yang signifikan dalam anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai dampak dari tambahan beban dalam penggajian formasi PPPK.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Kementerian Keuangan untuk tahun 2024, anggaran DAU mencapai puncak fantastis sekitar Rp 427,7 triliun, menunjukkan peningkatan yang cukup mencolok dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp 396 triliun.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Beri Bonus Akhir Tahun Bagi PNS dan PPPK, Begini Skemanya
BACA JUGA:Alhamdulillah! Mendikbud dan Menpan RB Bertemu Bahas Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK, Begini Hasilnya
Mariana Dyah Savitri, Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alokasi ini.
Ia menyebutkan bahwa pegawai PPPK yang termasuk dalam alokasi ini melibatkan PPPK tahun 2022, yang diangkat pada tahun 2023, PPPK tahun 2023 yang diangkat pada tahun yang sama, dan PPPK tahun 2023 yang akan diangkat pada tahun 2024.
Peningkatan besar dalam anggaran ini dipicu oleh tambahan beban dalam penggajian pegawai, termasuk kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Vitri menegaskan bahwa kebijakan DAU tetap konsisten dalam mendukung pengadaan formasi PPPK. Pada tahun 2024, alokasi DAU di seluruh daerah mengalami kenaikan yang signifikan.
BACA JUGA:4 Ribu Peserta Berebut 1.583 Kuota PPPK, Ada Honorer Masa Kerja 17 Tahun
"Kebijakan DAU juga tetap konsisten untuk mendukung pengadaan formasi PPPK. Pada tahun 2023, DAU yang dialokasikan untuk PPPK sebesar Rp 25,7 triliun, dibagi menjadi dua bagian," tambahnya.
Setelah pengumuman kenaikan gaji sebesar 8 persen, berikut adalah daftar estimasi besaran gaji PPPK yang berlaku pada tahun 2024, membawa angin segar bagi para pegawai:
Golongan I: Antara Rp1.938.492 hingga Rp2.901.096
Golongan II: Antara Rp2.117.016 hingga Rp3.071.412
Golongan III: Antara Rp2.206.656 hingga Rp3.201.336
Golongan IV: Antara Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768
Golongan V: Antara Rp2.511.648 hingga Rp4.190.076
BACA JUGA:PPPK Ikut Seleksi, Rebutkan1.035 Formasi, 3.726 CASN
BACA JUGA:CATAT, Mulai 2024, PNS dan PPPK yang Berkinerja Buruk Bisa Kena Pecat, Ini PP-nya!
Golongan VI: Antara Rp2.742.876 hingga Rp4.367.314
Golongan VII: Antara Rp2.858.976 hingga Rp4.552.092
Golongan VIII: Antara Rp2.979.828 hingga Rp4.744.548
Golongan IX: Antara Rp3.203.820 hingga Rp5.261.760
Golongan X: Antara Rp3.339.252 hingga Rp5.484.240
Golongan XI: Antara Rp3.480.516 hingga Rp5.716.224
Golongan XII: Antara Rp3.627.720 hingga Rp5.958.144
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Beri Bonus Akhir Tahun Bagi PNS dan PPPK, Begini Skemanya
BACA JUGA:Ini 5 Kesalahan Fresh Graduate Ketika Melamar Kerja, Bonus Solusi Mencegahnya
Golongan XIII: Antara Rp3.781.188 hingga Rp6.210.108
Golongan XIV: Antara Rp3.941.136 hingga Rp6.472.764
Golongan XV: Antara Rp4.107.780 hingga Rp6.746.652
Golongan XVI: Antara Rp4.281.660 hingga Rp7.031.988
Golongan XVII: Antara Rp4.462.776 hingga Rp7.329.420
Pengumuman ini membawa kebahagiaan yang luar biasa bagi para PPPK, memberikan semangat baru dalam menjalankan tugas mereka. (*)