CATAT, Mulai 2024, PNS dan PPPK yang Berkinerja Buruk Bisa Kena Pecat, Ini PP-nya!

PNS dengan kinerja buruk bisa kena pecat. Foto : net--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ambang perubahan mendasar.

Itubseiring dengan upaya pemerintah untuk menyusun kembali regulasi yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa langkah ini terwujud melalui perumusan Peraturan Pemerintah (PP).

"Sebagai langkah pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,"ujarnya. 

BACA JUGA:WOW! Inilah Jumlah Uang yang Diraup Petarung Indonesia Jeka Saragih Usai Menang KO di UFC Vegas

PP yang sedang dirumuskan ini akan menetapkan sejumlah kriteria yang mengatur pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Salah satunya adalah pemecatan bagi ASN yang mendapat vonis penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menteri Anas menegaskan bahwa pemecatan akan dilakukan tanpa memandang jenis pidana yang diterima oleh ASN. 

BACA JUGA:KABAR BAIK, Bank BNI Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan SMA SMK D3 S1, Penempatan Seluruh Indonesia!

Langkah kedua dalam perumusan PP menitikberatkan pada kinerja ASN, di mana ASN yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenai sanksi pemecatan.

"PP ini akan memperkuat mekanisme pemecatan untuk ASN yang tidak mencapai target kinerja, sebagai bentuk pemberhentian tanpa persetujuan dari ASN bersangkutan," ungkap Anas. 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masalah yang seringkali muncul di mana ASN dengan kinerja buruk tetap dipertahankan.

BACA JUGA:LOKER TERBARU dari Bank Jateng untuk Lulusan SMA SMK D1 D3, Ini Cara Daftarnya!

Menteri Anas berharap bahwa aturan ini dapat segera diselesaikan dan diterapkan pada tahun mendatang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan