PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES - Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh, membeli rumah Rp7,6 miliar diduga pakai uang hasil gratifikasi.
Bagian dari penerimaan Rp15 miliar, dibelikannya sejumlah aset seperti rumah serta tanah, dan tidak dilaporkan dalam LKHPN.
“Pembelian cash satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).
Lalu, satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya, wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp5 miliar.
BACA JUGA:MIRIS. Status Masih Komisioner, Ini Alasan Pimpinan KPK Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli
KPK menahan Gazalba untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK, terhitung 30 November 2023 sampai 19 Desember 2023.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gazalba sebagai tersangka sejak 21 Maret 2023, kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Disertai tindakan dan upaya menempatkan mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU," tambah Asep.
Pembelian tunai rumah dan tanah itu, dari penukaran uang ke sejumlah money changer dengan nilai miliaran rupiah.
“Penukaran uang itu diduga dilakukan dengan identitas orang lain,” ungkap Asep.
Dugaan penerimaan gratifikasi itu, tidak pernah dilaporkan Gazalba ke KPK.
Aset-aset yang dibelinya dari uang itu juga diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
"Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja, sejak diterima. Termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN," imbuh Asep.