PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Data KPU Sumsel terdapat 26.288 Daftar Pemilih Tetap (DPT) disabilitas untuk pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.009 pemilih memiliki disabilitas mental. Mereka berhak menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari 2024, asalkan dalam kondisi sadar kejiwaannya.
‘’Pemiluh disabilitas mental ini tersebar di 17 kabupaten/kota,’’ ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya.
Dari jumlah tersebut, Palembang menjadi wilayah dengan pemilih terbanyak, mencapai 1.047 orang. Lalu, Musi Rawas Utara (Muratara) memiliki jumlah pemilih disabilitas mental paling sedikit yaitu 87 orang.
Prahara Andri Kusuma, komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Perdatin), menjelaskan, disabilitas mental melibatkan gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku, termasuk psikososial seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, gangguan kepribadian, serta disabilitas perkembangan seperti autis dan hiperaktif.
Selain disabilitas mental, terdapat pula 11.460 pemilih dengan disabilitas fisik, termasuk gangguan fungsi gerak seperti amputasi, lumpuh layu, paraplegia, cerebral palsy, akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. ‘’Disabilitas intelektual mencakup 1.335 pemilih, sementara disabilitas sensor wicara, sensorik rungu, dan sensorik netra masing-masing melibatkan 3.578, 1.162, dan 2.744 pemilih,’’ katanya.
KPU menegaskan, dalam pemilihan 2024, tidak ada perbedaan signifikan dalam pelaksanaan bagi pemilih disabilitas. Upaya teknis termasuk penggunaan kotak suara lebih banyak, terutama karena pileg dan pilpres dilakukan secara bersamaan. ‘’Untuk pemilih tunanetra, disediakan alat bantu, dan mereka yang mengalami gangguan fisik akan mendapat pendampingan petugas KPPS,’’ katanya.
Dikatakan, KPU telah melakukan pendataan alamat pemilih disabilitas dan berkoordinasi dengan keluarga untuk memastikan kehadiran mereka di TPS pada hari pemilihan. ‘’Dalam menjaga kerahasian suara, petugas KPPS telah disumpah untuk merahasiakan pilihan pemilih disabilitas. Tim KPPS akan mendampingi mereka secara khusus, memastikan hak pilihnya terlaksana, serta mencermati surat suara yang diberikan dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan,’’ katanya.
Komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi menegaskan, pemilih disabilitas mental akan mendapatkan perhatian khusus, termasuk pengawasan terhadap hak pilihnya, pemantauan surat suara, dan pendampingan oleh petugas KPPS saat hari pemilihan. ‘’Upaya ini bertujuan untuk memastikan partisipasi setara bagi semua pemilih dalam pemilu mendatang,’’ katanya. (Iol)