KPK Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri, Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan eks Mentan SYL

Selasa 28 Nov 2023 - 22:44 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

Ade menambahkan, penyidik akan kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka pada pekan depan.

Begitu pula bakal memeriksa saksi-saksi lain terkait kasus yang ada.

Meski telah menetapkannya sebagai tersangka, namun polisi belum perlu menahan Firli Bahuri.

BACA JUGA:Daihatsu Master Bergulir, Hadirkan Tontonan Berkelas

BACA JUGA:DPRD Lahat Gelar Paripurna Masa Jabatan,  Bupati- Wabup Pamit 

Tapi tidak menutup kemungkinan akan menahan Firli Bahuri, jika memang dibutuhkan untuk keperluan penyidikan.
 
“Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ujarnya.

Selain itu, penyidik sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat (24/11), permohonan untuk mencegah Firli Bahuri ke luar negeri.

"Penyidik telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini (Jumat,24/11). Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan. Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidikan," jelasnya.

BACA JUGA:Kampanye Hari Pertama Belum Semarak, TKD Prabowo-Gibran Bagi Ribuan Nasi Kotak-Susu

BACA JUGA:Cegah Gesekan, Bagi Zona Kampanye Terbuka, Jumlah Lokasi Tiap Kecamatan Bervariasi

Firli Bahuri Gugat Praperadilan Kapolda Metro Jaya

Firli Bahuri sendiri, tidak terima dijadikan tersangka dan menggugat praperadilan Kapolda Metro Jaya.

Gugatan dilayangkan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar dkk yang tergabung pada kantor hukum IISPA Law Office Advocate & Counsellors At Law.

Adapun gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Gugatan Firli Bahuri terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka, teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.

BACA JUGA:Melepas Penat dari Rutinitas Jadi Alasan Fitria Ikut Musi Run 2023

BACA JUGA:Bandara SMB II Buat Pojok UMKM, Lokasi di Area Check In

“Sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Djuyamto, dikonfirmasi, Jumat (24/11).
 
Hakim Imelda Herawati yang ditunjuk oleh Ketua PN Jakarta Selatan, untuk menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut. (*)

Kategori :