Cegah Gesekan, Bagi Zona Kampanye Terbuka, Jumlah Lokasi Tiap Kecamatan Bervariasi

BERJEJER : Sejumlah spanduk caleg berjejer di pinggir salah satu ruas jalan wilayah Kota Palembang, Senin (27/11) lalu. Namun, kemarin (28/11) ruas jalan itu sudah bersih jejeran spanduk tersebut.-foto : evan/sumeks-

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Ada ratusan lokasi kampanye terbuka atau kampanye rapat umum untuk Pemilu 2024 di wilayah Sumsel. Tersebar di 17 kabupaten/kota. Ada yang dibagi per dapil, per zona bahkan per kecamatan. Jumlahnya bervariasi.

Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin SHI mengungkapkan, sesuai jadwal sekaligus tahapan pemilu, saat ini baru kampanye dialogis dengan jumlah audiens terbatas dan dibatasi. “Bahkan untuk tempatnya juga, dilakukan di dapil caleg itu sendiri," ungkapnya, Selasa (28/11). 

Sedangkan jadwal kampanye akbar 21 Januari-10 Februari 2024. “Kapan di Palembang-nya,  kita masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI melalui KPU Sumsel," bebernya.

Di Kabupaten OKU Timur,  total ada 101 titik kampanye akbar. Rinciannya, untuk dapil 1, di Kecamatan Martapura ada 5 lokasi, Kecamatan Bunga Mayang 2 lokasi, Kecamatan Jayapura 2 lokasi, dan Kecamatan BP Peliung 2 lokasi.

Pada dapil 2, pada Kecamatan Madang Suku I ada 6 lokasi,  Kecamatan Madang Suku II ada 4 lokasi, Kecamatan Madang Suku III ada 3 lokasi, Kecamatan Belitang Madang Raya ada 9 lokasi.  Sedangkan di dapil 3, pada Kecamatan Semendawai Barat  ada 9 lokasi, Kecamatan Cempaka 4 lokasi, Kecamatan Semendawai Timur 2 lokasi, Kecamatan Semendawai Suku III ada 11 lokasi dan Kecamatan Belitang Mulya  10 lokasi.

Untuk dapil 4, di Kecamatan Belitang ada 2 lokasi, Kecamatan Belitang II ada 4 lokasi, Kecamatan Belitang III ada 6 lokasi dan Kecamatan Belitang Jaya ada 2 lokasi. Sedangkan di dapil 5, pada Kecamatan Buay Madang Timur  ada 9 lokasi, Kecamatan Buay Madang ada 7 lokasi dan Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja hanya 2 lokasi.

Ketua KPU OKU Timur, Herman Jaya mengatakan, saat ini kampanye berupa pertemuan terbatas, penyebaran alat peraga kampanye (APK). "Juga kampanye di media sosial maupun di media massa," katanya.

Herman mengingatkan, parpol harus beritahu pihak kepolisian jika ingin mengadakan kampanye terbuka. “ Sementara KPU mendapat tembusan," katanya.  Peserta pemilu tidak boleh kampanye dalam bentuk apa pun di masjid, sekolah, kampus, taman, pepohonan, jalan protokol atau jalan bebas hambatan.

Komisioner KPU Lubuklinggau, Adre mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan lokasi pemasangan APK dan kampanye akbar. Setiap dapil satu lokasi. "Untuk lokasi kampanye akbar dibagi tiap dapil disepakati satu titik," ungkapnya.

Seperti dapil I, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Lubuklinggau Barat II di lapangan Perbakin. Dapil 2 Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan Utara II di Stadion Petanang (TOM). Dapil 3 Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan II di Lapangan ICM. Untuk dapil 4 Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan II dilaksanakan di lapangan TOS.

 Sementara untuk Kabupaten Muratara, lokasi kampanye akbar dibagi menjadi dua yakni kegiatan indoor dan kegiatan outdoor. Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto melalui Kasubag Teknis dan Informasi, Busairi menuturkan, untuk saat ini baru disepakati titik koordinat dan lokasi kampanye akbar. "Untuk jadwalnya belum di-SK-kan, masih proses," tutupnya.

Untuk lokasi kampanye akbar Kecamatan Rupit di Danau Raya. Untuk Kecamatan Rawas Ulu di lapangan bola pasar Rawas Ulu. Kecamatan Nibung di lapangan bola kaki SP9 Nibung. Kecamatan Rawas Ilir di lapangan Kelurahan Bingin Teluk. Sedangkan Kecamatan  Karang Dapo di lapangan Kelurahan Lama dan lapangan Desa Karang Dapo.

Kemudian, Kecamatan Karang Jaya di lapangan Desa Embacang Ilir dan lapangan Desa Sukamenang. Untuk Kecamatan Ulu Rawas di lapangan bola Kelurahan Muara Kulam. 

Terpisah, Ketua KPU Muara Enim, Romeo Dony mengatakan, belum ada penentuan lokasi kampanye akbar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan