PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, tidak akan mendapatkan bantuan hukum dari kantornya.
Terkait status dirinya ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keputusan itu, setelah Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango, mengumpulkan pimpinan KPK lainnya, serta seluruh pejabat struktural eselon I dan eselon II KPK.
Sebagaimana dikatakan Nawawi, usai dia dilantik Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
BACA JUGA:Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu, menyebut akan membahas sejumlah persoalan internal KPK.
"Kami berbincang mengenai segala hal yang barang kali harus kami lakukan, dan menjadi skala prioritas ke depan," ungkapnya.
Soal pemberian bantuan hukum ke Firli, Nawawi belum memberikan jawaban.
"Itu termasuk materi yang nanti akan kami bicarakan. Apakah yang bersangkutan perlu kami dampingi atau beri bantuan hukum," tandas Nawawi, usai pelantikan
BACA JUGA:Tunggu Berkas Perkara Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa Peneliti
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Praperadilankan Kapolda Metro Jaya, Tidak Diterima Dijadikan Tersangka
Keputusan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli, disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa malam (28/11).
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, usai konferensi pers pengumuman kasus dugaan suap di Bandung.
Kata Ali, dalam rapat pimpinan (rapim) itu, dihadiri pimpinan KPK.