PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah bersikeras akan menghapus kelas 1, 2, dan 3, segera menerapkan standar rawat inap (KRIS) secara bertahap mulai tahun ini.
Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa uji coba KRIS telah sukses dan implementasinya dimulai pada tahun 2023.
Uji coba dilakukan di 12 rumah sakit di berbagai daerah, termasuk RSUP Tadjuddin Chalid, RSUP J Leimena, RSUP Surakarta, dan RSUP Rivai Abdullah.
Meskipun ada catatan kecil, KRIS akan segera diterapkan setelah uji coba selesai.
BACA JUGA:Berhenti Kerja? Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Gampang dan Anti Ribet!
Implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap dari tahun 2023 hingga 2025. Rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, harus memenuhi 12 kriteria KRIS.
Termasuk ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, kamar mandi di setiap ruang rawat inap, dan suhu ruangan 20-26 derajat Celsius.
Terkait iuran BPJS Kesehatan, tidak ada perubahan hingga 2024 sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Meskipun fasilitas berubah, peserta tetap membayar iuran yang sama.
Besaran iuran diputuskan berdasarkan jenis kepesertaan, dengan Pemerintah Pusat membayar iuran Peserta PBI miskin dan tidak mampu.
Arif Budiman dari BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa iuran PPU (Pekerja Penerima Upah) adalah 5% dari upah, dengan pemberi kerja membayar 4% dan pekerja 1%.
"Bagi peserta sektor informal (PBPU dan BP), iuran dapat dipilih sesuai kelas,"ujarnya.
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.