Arif menambahkan bahwa PBPU kelas 3 mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp. 7.000 per bulan, sehingga totalnya Rp 42.000.
BACA JUGA:WAJIB TAHU, Inilah 2 Cara Melaporkan Tindak Kekerasan di Sekolah, Tidak Harus Lampirkan Bukti Awal!
Masyarakat yang tidak memiliki penghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU atau, jika terdaftar dalam DTKS, menjadi peserta PBI dengan iuran dibayar pemerintah. (Novis)
Kategori :