https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jangan Salah Pilih! Kenali 7 Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang Perlu Kamu Tahu!

Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan sama-sama berperan dalam Jaminan Kesehatan Nasional, tapi keduanya memiliki perbedaan penting. Yuk, kenali lebih dalam tentang KIS dan manfaatnya bagi masyarakat! Foto:Evan Zumarli/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan adalah dua program penting dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Meskipun keduanya bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia, ada beberapa perbedaan mendasar antara KIS dan BPJS Kesehatan.

1. Definisi dan Fungsi

BPJS Kesehatan berfungsi sebagai lembaga yang mengelola jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, menerapkan prinsip gotong royong.

Sebaliknya, KIS ditujukan khusus untuk masyarakat miskin, memberikan jaminan kesehatan dengan cakupan lebih luas, termasuk bagi mereka yang belum terdaftar di BPJS.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini Tiga Cara Praktis Cek Status Aktif BPJS Kesehatan Lewat HP

BACA JUGA:Ini Syarat Melahirkan di RS Tanpa Rujukan Faskes Pertama menggunakan BPJS Kesehatan

2. Sasaran Peserta

BPJS Kesehatan terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja formal dan informal. Sementara itu, KIS ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran mereka dibiayai oleh pemerintah.

3. Sumber Pembiayaan

Pembiayaan BPJS Kesehatan berasal dari iuran peserta, baik yang mandiri maupun yang ditanggung oleh pemberi kerja. KIS, di sisi lain, sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah melalui APBN.

BACA JUGA:Programkan BPJS Ketenagakerjaan

4. Manfaat yang Didapat

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan dari puskesmas hingga rumah sakit dengan membayar iuran bulanan.

KIS menawarkan manfaat serupa dengan cakupan lebih luas, termasuk layanan kesehatan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Lahat Jalin Sinergi, Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan

5. Proses Pendaftaran

Pendaftaran BPJS Kesehatan wajib dilakukan oleh semua warga negara, baik secara mandiri atau melalui perusahaan. Sedangkan KIS diberikan melalui pendataan pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu mendaftar secara mandiri.

6. Kartu Fisik

Peserta BPJS Kesehatan menerima kartu dengan logo BPJS, yang harus dibawa saat menggunakan layanan. KIS juga memiliki kartu fisik, tetapi desain dan logonya berbeda, dengan tulisan "Kartu Indonesia Sehat."

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan