Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan pihaknya tengah mengajukan hal tersebut. "Kita lagi mengajukan praperadilan," katanya, Minggu (26/11).
BACA JUGA:Bukan CICAK vs BUAYA, Eks Ketua KPK Justru Sebut Ini. Katanya Firli Bahuri Itu....
BACA JUGA:Firli Melawan, Sebut Status Tersangka Dipaksakan, Tak Pernah Lihat Alat Bukti Pemerasan SYL
Disebutkan, pihaknya bakal melawan usai ditetapkannya tersangka kliennya.
"Artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka kita lawan," sebutnya.
Sementara Firli Bahuri telah dicegah ke luar negeri, setelah Polisi mengirim surat permohonan pencegahan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut surat permohonan itu sudah dikirim Jumat pagi (24/11).
BACA JUGA:Firli Bahuri Jadi Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Lebih Baik Mundur Daripada Jadi Beban
Pencekalan dilakukan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. "Untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.
Ade menjelaskan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, polisi sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka.
Berkaitan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
Ade mengklaim penyidik sudah menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.
BACA JUGA:Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Asal Sumsel yang Jadi Tersangka Pemerasan SYL
"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade.