Firli Melawan, Sebut Status Tersangka Dipaksakan, Tak Pernah Lihat Alat Bukti Pemerasan SYL

Firli Bahuri-Foto : ist-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Ketua KPK Firli Bahuri akan melawan pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penegasan itu disampaikan kuasa hukumnya, Ian Iskandar.

Kata Ian, Firli merasa keberatan dengan penetapan sebagai tersangka. "Kami sudah komunikasi dengan Pak Firli sejak penetapan tersangka. Pak Firli akan melakukan perlawanan,” ujarnya, Kamis (23/11).

Setidaknya ada dua alasan kenapa pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 8 November 1963 itu keberatan. Pertama, karena penetapan sebagai tersangka terkesan dipaksakan.

“Pertama itu dipaksakan. Kedua, katanya alat bukti sudah disita penyidik. Tapi tidak pernah diperlihatkan. Karena itu, kami keberatan,” cetusnya.

BACA JUGA:Firli Bahuri Jadi Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Lebih Baik Mundur Daripada Jadi Beban

BACA JUGA:Jadi Trending Topik, Netizen Ramai-Ramai Komentari Ketua KPK Firli Bahuri yang Kini Jadi Tersangka. Ini Dia!

Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan suap itu dalam kurun waktu  2020-2023.

Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 91 saksi.

BACA JUGA:Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Asal Sumsel yang Jadi Tersangka Pemerasan SYL

BACA JUGA:Nah Loh, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Ketua KPK Firli Bahuri. Ini Deretan Pasal yang Menjeratnya!

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya berupa penjara seumur hidup. Polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Kita sita dokumen penukaran valuta asing dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika Serikat dengan nominal Rp7.468.711.500  (Rp7,4 miliar) sejak Februari 2021 sampai September 2023,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan