PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), resmi memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pemberhentian sementara ini, setelah Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebagai penggantinya, Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango menjadi Ketua Sementara KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan keputusan untuk memberhentikan Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Praperadilankan Kapolda Metro Jaya, Tidak Diterima Dijadikan Tersangka
BACA JUGA:Duet Alven dan Bambang Tempur Tuntas, Siap Hadapi Ujian Berat di Final Sabtu
Keppres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi, di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam (24/11).
“(Ditandatangani) Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” terang Ari, dalam keterangan tertulisnya tadi malam.
Dalam Keppres yang sama itu, Presiden Jokowi sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Ari menyatakan mekanisme pemberhentian sementara dan menunjukan ketua sementara tersebut sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
BACA JUGA:Firli Melawan, Sebut Status Tersangka Dipaksakan, Tak Pernah Lihat Alat Bukti Pemerasan SYL
Merujuk Pasal 32 Ayat (2) UU KPK, bahwa dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Selain itu, sambung Ari, juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dalam kunjungan kerja di Biak Numfor, Presiden Jokowi menanggapi penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan ke eks Mentan SYL, oleh Polri.