Tapi tidak menutup kemungkinan akan menahan Firli Bahuri, jika memang dibutuhkan untuk keperluan penyidikan.
“Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ujarnya.
Selain itu, penyidik sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat (24/11), permohonan untuk mencegah Firli Bahuri ke luar negeri.
"Penyidik telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini (Jumat,24/11). Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan. Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidikan," jelasnya.
Polda Metro Jaya merespons keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,"
ambahkan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Firli.
"Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan penyidik bersama Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," katanya.
Gugatan pra peradilan diajukan Firli ke PN PN Jakarta Selatan pada Jumat (24/11).
Sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada 11 Desember 2023. (*/air0