Jokowi meminta semua pihak, termasuk Firli Bahuri, harus menghormati proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA:Gubrak!, Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
BACA JUGA:Usai Diperiksa Polisi, Ketua KPK Firli Bahuri Malu-Malu. Tutupi Wajah Pakai Tas
"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," kata Jokowi dalam keterangannya di Biak Numfor, Kamis (23/11)
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, Rabu (22/11), mulai pukul 19.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, malam itu menjelaskan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, polisi sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri selaku sebagai tersangka.
BACA JUGA:Duet Alven dan Bambang Tempur Tuntas, Siap Hadapi Ujian Berat di Final Sabtu
Berkaitan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
Ade mengklaim penyidik sudah menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.
"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade.
Selain itu, juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.
BACA JUGA:Status Hanya Cuti, Jabatan-Fasilitas Melekat, Menteri-Kepala Daerah yang Ingin Maju Diuntungkan
BACA JUGA:Status Hanya Cuti, Jabatan-Fasilitas Melekat, Menteri-Kepala Daerah yang Ingin Maju Diuntungkan
Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas SYL, yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.