Wow, Polisi Sita Uang Rp7,4 Miliar, Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Kamis 23 Nov 2023 - 02:58 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

Adapun ancaman hukuman, dari Pasal 12e, dan Pasal 12B, dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Usai Diperiksa Polisi, Ketua KPK Firli Bahuri Malu-Malu. Tutupi Wajah Pakai Tas

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kementan Dilaporkan ke KPK Februari 2020, Pertemuan Firli – SYL Maret 2022

“Adapun Pasal 11, pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun,” ujar Ade menambahkan.

Selanjutnya penyidik Subdit V/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, segera menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Melakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya," kata Ade, di Mapolda Metro Jaya.

BACA JUGA:Pesan Firli Lantik Rudi sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK : Jangan Takut Serangan Para Koruptor

BACA JUGA:Pernah Jadi Wakil Firli, Irjen Rudi Dilantik Jadi Deputi Penindakan KPK. Segini Hartanya

Termasuk, penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi.

"Rencana tindak lanjutnya juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ulas alumni Akpol 1996, itu. 

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas), sudah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, Senin siang (20/11). Meski sempat beberapa kali tertunda.

Sejatinya dijadwalkan Jumat (27/10), lalu minta jadwalkan ulang setelah 8 November 2023.

BACA JUGA:Sempat Tidak Harmonis, Kapolda PMJ Irjen Karyoto Enggan Komentari Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

BACA JUGA:Rumah Tetangga Ketua KPK Firli Bahuri Turut Diperiksa Polda Metro Jaya, Apa Kaitannya?

Empat pimpinan KPK lainnya, dan termasuk SYL, sudah diperiksa Dewas KPK.  

Dewas KPK, mengaku tidak akan terpengaruh dengan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Kategori :