Wow, Polisi Sita Uang Rp7,4 Miliar, Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Kamis 23 Nov 2023 - 02:58 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam kasus tersangka Firli Bahuri. Uang dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Ketua KPK Firli Bahuri, telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Subdit V/Tipidkor Polda Metro Jaya, melakukan gelar perkara, Rabu (22/11), sekitar pukul 19.00 WIB.

“Hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, tadi malam.

BACA JUGA:Gubrak!, Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

BACA JUGA:Rumahnya Digeledah, Firli Cuit Twitter : ’Para Pelaku Melakukan Serangan Balik dengan Segala Cara…’

Ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik Subdit V/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.    

Di antaranya 21 unit telepon seluler (ponsel), 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.

Ada pula barang bukti berupa uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan rumah pribadi Firli Bahuri, di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA:Situasi Abnormal, Ketua KPK Firli Bahuri Merasa Asing di Mabes Polri, Meski 40 Tahun Menjadi Anggota Polri

BACA JUGA:Segera Rampungkan Pemeriksaan Etik Ketua KPK Firli Bahuri, Dewas KPK Buka Opsi Kontrontir dengan SYL

Termasuk rumah sewanya untuk beristirahat di Jakarta, Jl Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. 

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. 

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Kategori :