https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Miris! Diduga Korupsi Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, Kejari Tahan Mantan Inspektur Lahat

DITAHAN: Tersangka Yunisa Rahman dibawa menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan penahanannya ke Lapas Kelas IIA Lahat, Senin (22/7). FOTO: AGUSTRIAWAN/SUMEKS--

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menahan mantan Inspektur Kabupaten Lahat Yunisa Rahman. Dia ditetapkan atas dugaan korupsi 3 kegiatan sekaligus.

Salah satunya, kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi, tahun anggaran (TA) 2020. Dua kasus lainnya dugaan korupsi kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat dan kegiatan peningkatan liaison officer. 

BACA JUGA:Puncak Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Lahat Tahan Mantan Inspektur

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2024: Kapolres Lahat Bagi-Bagi Helm dan Bunga Buket sebagai Apresiasi Kepatuhan Pengendara

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024, tanggal 22 Juli 2024.

“Tersangka selaku inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020, sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020,” terang Kepala Kejari (Kajari) Lahat Toto Roedianto SH, dalam konferensi pers yang bertepatan dengan puncak Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Senin, 22 Juli 2024.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi, serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

Selanjutnya, Senin, 22 Juli 2024, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Yunisa Rahman sebagai saksi. 

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Pidsus Kejari Lahat kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 22 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat,” tegas Toto, didampingi Kasi Intel Zit Mylutaqqin SH dan Kasi Pidsus Firmansyah SH.

Kepada tersangka, penyidik mengenakan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Akibat perbuatan tersangka YR, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp800.000.000,” imbuh Toto.

BACA JUGA:Farid Gantikan Hani Syopiar. Senin Siang, Pj Gubernur Akan Lantik Pj Bupati Muara Enim, Banyuasin, dan Lahat

BACA JUGA:Diduga Hendak Mencuri, Dua Pria Dihajar Massa dan Diamankan Polsek Merapi Lahat

Tag
Share