Meski seandainya Firli pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
"Ya enggak lah. Di sana (PMJ) ’kan pidana, di sini (Dewas KPK) etik. Kami etik tetap berjalan, ya ditetapkan tersangka tidak tersangka, etiknya tetap berjalan sampai selesai," tukas Anggota Dewas KPK Albertina Ho, usai pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri, siang itu.
BACA JUGA:Pagar Berdecit, Cat Mengelupas, Kondisi Diduga Safe House Ketua KPK Firli Bahuri
BACA JUGA:Rumah Kertanegara 46 Saksi Bisu Pertemuan Firli-SYL, Pengacara SYL Sebut Itu Safe House
Perempuan yang dapat julukan “Srikandi Hukum” itu menambahkan, pekerjaan Dewas KPK bukan hanya menangani pengaduan.
“Tapi ada juga pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja. Jadi kita harus bagi semua," lanjutnya.
Firli Bahuri juga dimintai klarifikasi oleh Dewas KPK, terkait pertemuannya dengan pihak berperkara dalam hal ini mantan Mentan SYL, sebagaimana foto yang beredar.
Kemudian, ikhwal adanya dugaan pemerasan sampai dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan laporannya naik sidik.
BACA JUGA:3 Relawan WNI Ditangkap Pasukan Israel, Ini Penjelasan Jubir Kemlu RI
Pada perkara ini, Firli telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi.
Albertina tak secara gamblang mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, kemarin.
"Ya soal dia diadukan, dilaporkan," cetusnya.
Sejumlah saksi lain juga sudah dimintai keterangan oleh Dewas KPK.
Dari internal KPK yakni 4 pimpinan KPK lainnya, hingga eksternal termasuk eks Mentan SYL.
BACA JUGA:Tingkatkan Uang Lauk Pauk Prajurit, Salah Satu Program Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto