Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
OKI - Pelaku pencabulan terhadap santri diganjar hukuman maksimal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, menjatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 6 bulan terhadap terdakwa Ali Mansur (38).
Terdakwa Ali Mansur, sebelumnya pengajar sekaligus penjaga asrama pondok pesantren (Ponpes) Yasinda, di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.
Sementara korbannya, berinisial B (14), santri dari ponpes itu sendiri.
BACA JUGA:Kelewatan Kakak Ipar yang Satu Ini, Perkosa Adik Ipar hingga Melahirkan Bayi Perempuan
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Aufa Syahrizal: Dari Gelar Doktoral Ingin Pacu Pariwisata Sumatera Selatan
Majelis hakim yang diketuai Tira Tirtona SH MH, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.
Bersalah memaksa anak melakukan asusila terhadap korban sebanyak 25 kali. Sebagaimana 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara, selama 13 tahun, dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan terhadap terdakwa (Ali Mansur),” kata Hakim, membacakan amar putusannya.
Setelah membacakan putusannya, hakim lalu menanyakan tanggapannya kepada terdakwa dan JPU.
“Bagaimana terdakwa dengan keputusan ini," tanya hakim, Selasa (21/11).
Terdakwa maupun JPU, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. “Klien kami masih pikir-pikir,” ucap Andi Wijaya SH, kuasa hukum terdakwa Ali Mansur.
Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH selaku kuasa hukum korban, mengaku cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Kami sudah cukup lelah mengawal persidangan ini, sekitar 5 bulan,” ucapnya.
Lanjut Aulia, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terdakwa itu 15 tahun penjara.
Sementara JPU Kejari OKI, menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp12 miliar subsider 6 bulan.