Kelewatan Kakak Ipar yang Satu Ini, Perkosa Adik Ipar hingga Melahirkan Bayi Perempuan

Tersangka Cundra. -FOTO: IST-

Siswi SMA Lahirkan Bayi Perempuan

PALEMBANG - Tindak asusila yang terjadi di Kabupaten Lahat ini benar-benar kelewatan. Seorang siswi SMA berusia 16 tahun, hamil dan melahirkan bayi perempuan akibat diperkosa kakak iparnya, Cundra (32) warga Desa Air Lingkar, Kecamatan Pagar Gunung.

BACA JUGA:DPN Telat Bayar Sewa Kos, RN Tak Terlihat Hamil

BACA JUGA:Ternyata Rekan Kuliah, Sama-sama Anak Rantau. Ini Reaksi Pacar Mahasiswi Unsri Saat Tahu Kekasihnya Hamil

Korban tinggal bersama kakak perempuannya, Rn, di Kecamatan Lahat. “Saudara korban itu (Rn) berdagang di pasar tradisional Lahat, sedari pukul 04.00 WIB,” kata Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi.

  Sabtu (21/1), sekitar pukul 09.00 WIB, korban sedang menyapu kamarnya. Masuk kakak iparnya, tersangka Cundra, langsung menyerang korban dan memerkosanya. “Tersangka juga mengancam agar korban tidak cerita, kalau dia dan kakaknya tidak mau dibunuh,” beber Sapta.

Sikap bungkam korban yang ketakutan, membuat tersangka mengulanginya lagi, Kamis (26/1), sekitar pukul 05.00 WIB. Kejadiannya sama, saat istri tersangka sudah pergi berjualan ke pasar. Kali ketiga, terjadi lagi Rabu (1/2), sekitar pukul 05.00 WIB. Subuh itu korban sudah bangun dan sedang memainkan handphone (hp). Datang lagi tersangka, menarik tangan korban membawanya ke kamar. “Persetubuhan pertama, kedua, dan ketiga, di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Lahat," ujar Sapta.

Perbuatan itu terkuak, setelah beberapa bulan kemudian orang tua korban main ke rumah anaknya itu, Rn. Terlihat perubahan pada tubuh korban,  yang ternyata hamil. Terkejutnya lagi, ternyata pelakunya tak lain kakak ipar korban sendiri.

“Orang tua korban baru melapor polisi, 30 Oktober 2023. Saat ini, korban sudah melahirkan bayi perempuan hasil pemerkosaan itu,” ungkap Sapta. Untuk tersangka Cundra, sudah ditangkap di rumah kontrakannya, Rabu (15/11).

Polisi mengamankan barang bukti, baju kemeja milik korban. Sehingga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU Perlindungan Anak. “Motifnya, tersangka mengaku tergiur dengan tubuh adiknya, dan memanfaatkan suasana rumah sepi kalau pagi hari,” bebernya.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak Kabupaten Lahat Nurlela, melalui Kepala UPTD PPA Vollensy, mengatakan, pihaknya bersama Unit PPA Satreskrim Polres Lahat dan Pekerja Sosial, sudah melakukan penjangkauan terhadap korban.

Korban terlihat masih trauma, dan rencananya akan dibawa ke psikolog. “Korban masih sangat ingin sekolah. Untuk sekolahnya kita berusaha jangan sampai berhenti, akan kita bantu agar dapat meneruskan sekolahnya. Karena masa depan anak ini masih panjang," tuturnya.

Sementara bayi yang dilahirkan korban itu, kini dalam pengasuhan pihak keluarganya. “Untuk pelaku, semoga dihukum berat lantaran sudah merusak masa depan korban. Selain itu istri tersangka juga menjadi korban, apalagi yang dicabuli adalah adiknya,” ulas Vollensy. (gti/air) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan