Dia berharap sepanjang disetujui bersama, maka kenaikan UMP 2024 berapa pun tentu bisa diterima.
“Ketika penetapan UMP, saya kira perusahaan, pekerja, dan pemerintah sudah duduk bersama untuk memutuskan nilai terbaik."
BACA JUGA:Dapat Upah Tinggi, Pengemudi Becak Untung Besar Antar Guru Besar FT Unsri
"Pemerintah tentu saja semata-mata mencari jalan tengah mana yang terbaik bagi keduanya,” pungkasnya.
Pengamat Ekonomi Sumsel dari Universita MDP, Idham Cholid SE ME menilai permasalahan pengupahan menjadi tarik menarik kepentingan antara dua kelompok. Yaitu, pekerja dan pengusaha.
"Bagi pekerja, kenaikan atau penyesuaian upah perlu dilakukan setiap tahun karena mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi," ujarnya. Sementara bagi pengusaha, kenaikan upah perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan perusahaan.
Karena terkadang dalam kondisi ekonomi tidak baik perusahaan mengalami permasalahan pembayaran upah lantaran ekonomi melemah.
Hadirnya aturan baru PP No.51/2023 diharapkan mampu menyelesaikan masalah pengupahan.
“Saya kira penentuan upah dalam aturan baru ini telah memperhatikan beberapa aspek yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disesuaikan dengan kondisi dimana industri tersebut berada," ucapnya.
Harapannya melalui ketiga variabel tersebut, kepentingan ketenagakerjaan pada suatu daerah dapat terakomodir secara seimbang.
Karena ada variabel pengontrol, yaitu indeks tertentu yang penetapannya berbeda-beda antara satu lokasi dengan lainnya.
Sehingga upah minimum yang ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.
Kalau tren sebelumnya kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah selalu lebih besar dari inflasi yang ada.
Namun aspek inflasi tidak bisa dijadikan acuan saja. Perlu memperhatikan aspek lain, misal perubahan pola konsumsi dan perkembangan ekonomi. (nni/fad/)