https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Resmi, UMP Sumsel Resmi Naik 1,55 Persen, Ini Tiga Poin Penting yang Harus Diperhatikan Pekerja dan Pengusaha

Ilustrasi Resmi, UMP Sumsel Resmi Naik 1,55 Persen, Ini Tiga Poin Penting yang Harus Diperhatikan Pekerja dan Pengusaha-Foto : freepik-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel menjadi Rp  3.456.874.  Angka ini naik sebesar 1,55 persen atau hanya Rp. 52.696 dari UMP 2023 sebesar Rp. 3.404.177.

Hal tersebut diungkapkan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni kemarin di Hotel Harper.  "Dari hasil rapat yang dilakukan bersama oleh Dewan Pengupahan maka berdasarkan surat keputusan 889/KPTS/disnaker/2023 menetapkan UMP  sebesar Rp. 3.456.874.," kata Fatoni. 

Fatoni menjelaskan jika ada tiga poin penting yang harus diperhatikan pada pengupahan pekerja ini. Pertama UMP telah ditetapka sesuai besaran yang telah disebutkan.

Kedua UMP berlaku pada pekerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja lebih dari satu tahun bisa disesuaikan.

BACA JUGA:Hore, Upah Minimum Provinsi Sumsel 2024 Naik Rp 52.696. Ini Kata Serikat Buruh dan Apindo

Ketiga Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah. "Bagi yang lebih tinggi tidak boleh mengurangi,"" tegas Pj Gubernur.

Menurut dia, penetapan UMP sesuai aturan yang harus memperhatikan rekomendasi dari unsur pemerintah, serikat pekerja dan perusahaan.

Maka didapatkan perumusan dan sudah ditetapkan. "Penetapan UMP merupakan hasil dinamika suasana rapat dan menjadi rujukan.

Di sini ada dua pihak berkepentingan yakni serikat pekerja dan buruh. Keduanya harus dilindungi dan   jamin sehingga tercipta iklim kondusif," papar Fatoni.

BACA JUGA:Kemenaker Akui Belum Terima Laporan, Soal Upah Minimum 2024

Meski, diakui Fatoni, bahwa tidak semua pihak menerima. Namun pihaknya berharap agar kedua pihak menerima dan bisa bekerja sama sehingga tercipta sinergi yang baik.

"Tujuannya tak lain agar Sumsel kondusif dan maju sebab kalau tidak kondusif akan berdampak kepada ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat ,"

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki menjelaskan, UMP sudah diputuskan sedangkan untuk daerah (UMK) akan dibahas lebih lanjut.

"Jika daerah ada dewan pengupahan silakan bahas UMK masing masing," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan