Resmi, UMP Sumsel Resmi Naik 1,55 Persen, Ini Tiga Poin Penting yang Harus Diperhatikan Pekerja dan Pengusaha
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/5cd257c6168452d62e9c36da1b14c940.jpg)
Ilustrasi Resmi, UMP Sumsel Resmi Naik 1,55 Persen, Ini Tiga Poin Penting yang Harus Diperhatikan Pekerja dan Pengusaha-Foto : freepik-
BACA JUGA:Klaim 5 Juta Buruh Akan Mogok Massal, Segini Besaran Upah Minimum 2024 yang Dituntut
Deliar mengatakan, jika para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP, melainkan pekerja mempermasalahkan PP 51/2023 yang nanti akan mereka bedah kembali.
"Kita harapkan semua baik dan kondusif. Kami akan adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama yang berdasarkan PP 51/2023" jelasnya.
Terkait pengusaha yang tidak mengikuti UMP, Deliar mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan pendekatan dan belum akan membuka posko pengaduan.
"Kita mau semua baik, cara pendekatan tetap kita utamakan," pungkas dia.