https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Resmi, UMP Sumsel Resmi Naik 1,55 Persen, Ini Tiga Poin Penting yang Harus Diperhatikan Pekerja dan Pengusaha

Ilustrasi Resmi, UMP Sumsel Resmi Naik 1,55 Persen, Ini Tiga Poin Penting yang Harus Diperhatikan Pekerja dan Pengusaha-Foto : freepik-

BACA JUGA:Klaim 5 Juta Buruh Akan Mogok Massal, Segini Besaran Upah Minimum 2024 yang Dituntut

Deliar mengatakan, jika para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP, melainkan pekerja mempermasalahkan PP 51/2023 yang nanti akan mereka bedah kembali.

"Kita harapkan semua baik dan kondusif. Kami akan adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama yang berdasarkan PP 51/2023" jelasnya. 

Terkait pengusaha yang tidak mengikuti UMP, Deliar mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan pendekatan dan belum akan membuka posko pengaduan.

"Kita mau semua baik, cara pendekatan tetap kita utamakan," pungkas dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan