وَ الطِّفْلُ (و في رواية: السِّقْطُ) يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ
Artinya:
"Seorang anak kecil (dan dalam satu riwayat, janin yang mati keguguran), dia dishalatkan dan didoakan untuk kedua orang tuanya dengan ampunan dan rahmat. (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).
BACA JUGA:Pelepasan Jenazah Mantan Pj Bupati Muratara Dipimpin Langsung Oleh Gubernur Sumsel
BACA JUGA:Miris! Pasal Hal Sepele Berakhir di Kamar Jenazah
3. Jenazah yang tidak wajib dimandikan
Jenazah yang meninggal dalam kondisi berperang di jalan Allah Swt tidak perlu dimandikan sebelum dikubur.
Jenazah mereka yang terbunuh (syahid marakah) bisa langsung dikuburkan meski masih ada bercak darahnya. Berikut hadistnya seperti yang dinarasikan Jabir.
أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِدَفْنِ شُهَدَاءِ أُحُدٍ فِي دِمَائِهِمْ وَلَمْ يُغَسَّلُوْا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ
Artinya:
"Bahwasanya Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk mengubur para syuhada' Uhud dalam (bercak-bercak) darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. (HR Al Bukhari).
BACA JUGA:Haru, Jenazah Guru yang Hendak Aksi Bela Sularno Dilepas Warga hingga Bupati
BACA JUGA:Ambulans Terguling, Jenazah Terguncang
4. Syarat orang yang memandikan jenazah
Mereka yang hendak memandikan jenazah harus memenuhi syarat berikut yaitu muslim, berakal, balik, jujur dan saleh, terpercaya dan amanah, tahu hukum memandikan, adab, dan tata cara memandikan jenazah, serta menutup aib.
Syarat ini sempat disinggung Nabi Muhammad Saw dalam hadistnya.