Pelatihan bilal mayit, jadi sangat penting karena memandikan jenazah memiliki dasar hukum fardhu kifayah.
Berikut tata cara memandikan jenazah beserta doa dan hadistnya.
1. Hukum memandikan jenazah
Dalam Islam, hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah dengan keluarga mendapat prioritas utama.
BACA JUGA:Jenazah Wanita Berkerudung Merah Ditemukan di Kebun Karet. Suaminya Menghilang
BACA JUGA:Jenazah Pejuang Devisa Diterima Anak dan Istri
Fardhu kifayah adalah apabila satu orang sudah melaksanakannya maka kewajiban yang lain gugur.
اغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِيْ ثَوْبَيْهِ وَلاَ تُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّياً
Artinya:
"Mandikanlah dirinya dengan air dan daun bidara. Serta kafanilah dengan kedua lembar pakaiannya dan jangan kalian tutup kepalanya. Karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR Muslim).
BACA JUGA:Minta Pengurus dan Anggota Ikuti Pelatihan Memandikan Jenazah
BACA JUGA:Sebulan Menghilang, Jenazah Kakek Abu Ditemukan Mengapung di Irigasi Kolam Ikan
2. Jenazah yang wajib dimandikan
Ada empat golongan jenazah yang wajib dimandikan untuk membersihkan najis dan kotoran sebelum dikuburkan.
Golongan tersebut adalah jenazah muslim atau muslimah, ada tubuhnya, tidak kategori mati syahid, dan bukan bayi yang meninggal karena keguguran.
Namun jika janin yang meninggal telah berusia lebih dari empat bulan wajib dimandikan, dibungkus kafan, dan disholatkan.