Mau Jadi Bilal Mayit Bagi Keluarga Sendiri, Ini 7 Tata Cara dan Urutannya

Minggu 19 Nov 2023 - 21:10 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

لِيَغْسِلْ مَوْتَاكُمْ الْمَأْمُوْنُوْنَ

Artinya:

 "Hendaklah jenazah-jenazah kalian dimandikan oleh orang yang dapat dipercaya." (HR Ibnu Majah).

BACA JUGA:Warga Temukan Jenazah J di Pabrik

BACA JUGA:Melayat Ke Rumah Duka, Bupati Lahat Ikut Sholat Jenazah

5. Mereka yang bisa memandikan

Sesuai dengan sifatnya yang fardhu kifayah, maka muncul urutan mereka yang bisa memandikan jenazah. 

Jika mereka yang diutamakan talah ikut memandikan jenazah, maka kewajiban yang lain gugur. Berikut urutannya

a. Untuk jenazah laki-laki:

1. Laki-laki yang masih ada hubungan keluarga dengan jenazah misal kakak, adik, keluarga, atau kakek

2. Istri

3. Laki-laki yang tidak ada hubungan kekerabatan

4. Perempuan yang masih muhrim

BACA JUGA:Miliki Tubuh Sehat, Pondasi Jalankan Ibadah dengan Baik

BACA JUGA:Jelang Nataru, Tiket KA Banyak Di-booking

b. Untuk jenazah perempuan:

Kategori :