JAKARTA – Sebanyak 296 ribu guru honorer akan segera diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini juga. Ini kabar baik di tengah proses seleksi CPNS dan PPPK yang sekarang sedang berlangsung serentak secara nasional.
Informasi itu diungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani.
“Tahun ini insyaAllah sedang dalam proses seleksi. Itu akan bertambah lagi. Jumlah guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK sebanyak 296 ribu orang,” bebernya di Jakarta.
Kata Nunuk, jumlah 296 ribu guru tersebut akan menambah total 544.292 orang guru honorer yang telah lolos tes seleksi PPPK sejak 2021.
BACA JUGA:Tes Guru PPPK Pakai CAT BKN
BACA JUGA:Terima SK, Guru PPPK Lega
Dari jumlah 544.292 tersebut, sebanyak 293.860 guru mengikuti seleksi pada 2021. Kemudian, 250.432 guru lainnya lulus seleksi PPPK pada 2022.
“Kalau dijumlahkan dengan yang tahun ini 296 ribu, maka sudah lebih dari 800 ribu guru honorer non-ASN yang diangkat menjadi ASN PPPK,” bebernya.
Angka itu hampir mencapai target 1 juta guru. Sebelumnya, pada 2020 lalu, Kemendikbudristek telah menghitung ada sekitar 1 juta guru honorer di Indonesia.
Secara bertahap, mereka diangkat jadi PPPK sejak 2021. “Pada 2024 dipastikan sebanyak 1 juta guru honorer itu semuanya telah diangkat menjadi PPPK,” tandasnya.
BACA JUGA:600 Ribuan Guru PPPK Sebatas Kuota
BACA JUGA:Diknas Siap Tambah Guru PPPK di Sekolah Filial Sungai Sodong
Sedangkan kabar baik lain, Kemendikbudristek akan mengajukan formasi tenaga pendidik (tendik) pada seleksi PPPK 2024.
Informasi itu disampaikan Nunuk dalam rapat koordinasi perencanaan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK pada 6 November 2023 lalu.
Terpisah, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, sudah jadi komitmen kementerian yang dipimpinnya sejak 2019 terus berupaya menuntaskan masalah guru honorer.
Persoalan guru honorer itu sudah bertahun-tahun tidak selesai. Kemudian, ada perubahan positif melalui rekrutmen guru PPPK.
BACA JUGA:673 Pelamar Perebutkan 405 Formasi Guru PPPK
BACA JUGA:Ucap Syukur! Inilah 6 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK, Apa Saja Ya?
Meski status mereka bukan PNS, tapi jadi PPPK tetap ASN. Dampak positifnya, terjadi perubahan kesejahteraan para guru karena mereka mendapatkan gaji dan tunjangan profesi.
Bahkan, dengan menjadi PPPK, para guru itu bisa mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi, serta memberikan solusi kebutuhan guru di daerah.
Terkait akan adanya formasi tendik di seleksi PPPK 2024, para honorer tendik tentu saja menyambutnya dengan gembira.
Mereka selama ini hanya bisa gigit jari karena formasi PPPK 2021/2022 hanya diadakan khusus untuk guru. Tidak ada untuk tendik.
BACA JUGA:Bismillah Semoga Lulus! Inilah Passing Grade Tes PPPK Guru Tahun 2023
BACA JUGA:Ajib Nih! Pendidikan Profesi Guru Gelombang 3 Gratis 2 Semester. Mau?
"Ini kabar yang sangat menggembirakan karena Kemendikbudristek akhirnya mau mengajukan formasi untuk tendik," ujar Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I), Raden Sutopo Yuwono.
Hanya saja, pihaknya berharap persyaratan untuk tendik lebih dimudahkan. Seperti soal ijazah. Honorer tendi banyak yang hanya lulusan SMA sederajat, bahkan SMP dan SD.
"Mudah-mudahan ada kebijakan khusus untuk honorer tendik yang berijazah SMA ke bawah, ya," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan Kemendikbudristek harus memprioritaskan guru honorer dan tendik dalam seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Gaji Naik 8%, PPPK Juga Dapat 4 Tunjangan Ini Pada 2024
BACA JUGA:Ucap Syukur! Inilah 6 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK, Apa Saja Ya?
Dalam rapat kerja (raker) Komisi X DPR RI 7 November 2023, pimpinan dan anggota komisi X mendorong Kemendikbudristek mengalokasikan formasi PPPK 2024 untuk guru dan tendik.
Komisi X DPR RI menilai guru dan tendik saling berhubungan erat serta tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya.
Untuk honorer tendik lulusan SMA, Kemendikbudristek serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) harus menyiapkan afirmasi. Misalnya rekognisi untuk masa pengabdiannya.
“Masa pengabdian honorer tendik ini harus direkognisi. Jadi, aturannya jangan dibuat kaku," imbuhnya. Jika aturan pengangkatan kaku, maka dipastikan banyak honorer tendik yang tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:10 Hal yang Bisa Membuat PPPK dan PNS Diberhentikan Dalam UU ASN 2023 Terbaru yang Diteken Jokowi
BACA JUGA:Widih! Selain Gaji Naik 2024, PPPK Juga Bisa Gadaikan SK ke Bank Lho, Begini Caranya
Untuk honorer tendik yang pendidikannya SMP dan SD, lanjut Huda, harus ada percepatan untuk penyetaraan pendidikan. Ini harus dilakukan pemerintah daerah sebagai instansi pemberi kerja.
"Saya berharap honorer tendik yang pendidikannya SMP dan SD mau meningkatkan kompetensinya lewat penyetaraan pendidikan hingga SMA," tukasnya.(*/)