Ajib Nih! Pendidikan Profesi Guru Gelombang 3 Gratis 2 Semester. Mau?
Ikuti program PPG Prajabatan 2023--
JAKARTA –Punya keinginan atau bercita-cita menjadi guru? Ada peluang nih! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajak generasi muda untuk menjadi guru.
Kali ini melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023. Masa daftar dimulai 25 Oktober hingga 12 November 2023.
Program PPG Prajabatan Gelombang 3 ini ditujukan bagi generasi muda yang memiliki cita-cita menjadi guru. Program ini bebas biaya pendidikan selama dua semester.
Informasi menarik ini diposting pada akun Instagram @ppgkemendikbud dikutip Kamis, 26 Oktober 2023. PPG Prajabatan merupakan program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia.
BACA JUGA:77 Perguruan Tinggi yang Kantongi Akreditasi Unggul BAN PT, Cek Adakah Kampus Tercintamu
BACA JUGA:Inilah Program yang Dilakukan Belmawa untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Perguruan Tinggi
PPG Prajabatan diselenggarakan bagi lulusan sarjana (S1) atau sarjana terapan (S2) maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.
Ada 10 program studi (prodi) yang dibuka untuk PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 ini. Ada pun 10 prodi itu yaitu Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Bahasa Indonesia, Matematika, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes).
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) serta sejarah. Lalu, Pendidikan Luar Biasa, Seni Budaya, Bimbingan dan Konseling (BK) dan Informatika.
Ada pun untuk syarat pendaftaran ikut PPG Gelombang 3 yakni, tidak atau belum pernah terdaftar sebagai guru/kepala sekola pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika).
BACA JUGA:Jurusan Hubungan Internasional Sebenarnya Ngurusin Hubungannya Siapa?
BACA JUGA:10 Perguruan Tinggi Paling Populer di Medsos
Berusia maksimal 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
Syarat lain, memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, harus terdata pada basis unit data unit Penyetaraan ljazah Luar.