PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Dicopot dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada 7 November 2023 lalu, masalah yang mendera Anwar Usman, belum usai.
Terbaru, Anwar Usman dilaporkan pula ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelapornya ke komisi antirasuah itu, adalah Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI).
Sangkaannya, atas dugaan perkara nepotisme. Masih berkaitan putusan soal batas usia capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun, asal berpengalaman atau sedang menjabat kepala daerah.
BACA JUGA:MKMK Putuskan Pemberhentian Anwar Usman, Imbas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
BACA JUGA:13 Poin Kesimpulan MKMK Copot Ketua MK, Anwar Usman Balas dengan 17 Poin Pembelaan
Keputusan itu dinilai banyak pihak, menguntungkan keponakannya Anwar Usman, yakni Gibran Rakabuming Raka yang tak lain putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Charles Situmorang dari PADI, mengatakan dalam pemeriksaan MKMK disebutkan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat.
Salah satunya konflik kepentingan. “Itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan karena ada hubungan keluarga dengan orang yang diuntungkan berperkara tersebut,” kata Charles, di Gedung KPK, Rabu (15/11).
Sehingga kata Charles, laporan ke KPK ini berdasarkan putusan MKMK dan Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme terdapat unsur pidana.
BACA JUGA:Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Nasib Prabowo?
“Jadi setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluaraga dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu diancam dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun. Atas dasar putusan MKMK itu kami mengajukan laporan,” sambung Charles.
Selain putusan MKMK, Charles juga menjelaskan bukti yang dilampirkan lainnya.
Yakni, putusan perkara Nomor 90, terdapat dissenting opinion dari dua Hakim MK.