“Kemudian laporan dari Majalah Tempo, terus laporan-laporan perihal saudara Gibran yang mempuanyai kedudukan hukum atas putusan perkara 90,” imbuh Charles.
BACA JUGA:Ketua MKKS Usulkan Tiga Sekolah di Pelosok Muratara jadi SMA Negeri
Dia menambahkan, perihal laporan kanal YouTube Bocor Alus Politik oleh Tempo yang menyebutkan adanya ucapan terima kasih dari pihak-pihak yang diuntungkan kepada Anwar Usman.
“Kami menduga ucapan terima kasih itu bentuknya materi, sehingga bukti-bukti itu yang kami anggap menjadi dasar mengajukan dan pelaporan menjadi bukti,” katanya.
Untuk diketahui, saat membacakan amar putusannya 7 November 2023 lalu, Ketua MKMK Prof Jimly Asshidiqie, menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK. "(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly, di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11).
BACA JUGA:KPK Geledah Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang
BACA JUGA: OTT Pj Bupati Sorong, KPK Segel Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Kaitannya?
Penetapan itu adalah hasil dari laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan sekitar usia 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah.
Pengumuman putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi oleh dua anggota MKMK lainnya, yaitu Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.
Sebelumnya, Anwar Usman telah mengajukan laporan terhadap sembilan hakim konstitusi lainnya yang terlibat dalam proses ini.
Mereka adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah
BACA JUGA:Terkait Kasus Eks Mentan SYL, KPK Geledah Rumah milik Ketua Komisi IV DPR Sudin. Apa Temuannya?
Putusan yang diambil MK, adalah mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A, yang merupakan pemohon dalam kasus ini.