SUMATERAEKSPRES.ID – Selain naik gaji, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa dapatkan pinjaman di bank dengan gadaikan SK lho. Simak artikel ini selengkapnya.
Perbankan semakin memudahkan para PPPK dalam mendapatkan dukungan finansial. Para PPPK telah merasakan manfaatnya, di mana SK PPPK mereka dapat digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman perbankan.
Prosesnya cukup sederhana. Para PPPK hanya perlu mengajukan dokumen-dokumen standar ke bank untuk mendapatkan dana yang mereka butuhkan.
Walaupun belum sebesar pinjaman dengan jaminan SK PNS, hal ini merupakan langkah positif. Hal ini tentunya mempermudah PPPK, selain ada jaminan dapat gaji yang naik pada 2024 mendatang.
Status PPPK memerlukan perbaruan kontrak setiap 1-5 tahun, sehingga jumlah pinjaman mungkin belum setara dengan SK PNS yang lebih stabil.
BACA JUGA:Bismillah Semoga Lulus! Inilah Passing Grade Tes PPPK Guru Tahun 2023
BACA JUGA:Yuhu! Gaji PPPK Naik di APBN 2024, Berikut Besaran yang Akan Diterima Berdasarkan Golongan Kerja
Apa saja syarat pengajuan pinjaman dengan SK PPPK ke bank? Tentu saja, menjadi PPPK merupakan kebanggaan tersendiri, dan setiap daerah memiliki besaran pinjaman yang berbeda.
Misalnya, Bank Jateng menawarkan pinjaman hingga Rp100 juta dengan berbagai plafon pinjaman yang sesuai. Cicilan bulanan yang terjangkau memudahkan para PPPK mendapatkan dana sesuai kebutuhan mereka.
Ketua Umum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I), Raden Sutopo Yuwono, menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi para calon peminjam, antara lain memiliki penghasilan tetap setiap bulan, memahami hukum, dan berusia minimal 21 tahun.
Dokumen-dokumen seperti KTP, NPWP, Kartu Keluarga, surat rekomendasi dari atasan debitur, dan salinan SK pengangkatan pertama dan terakhir juga diperlukan.
Dengan adanya kemudahan pinjaman dengan SK PPPK sebagai jaminan, hal ini dapat membantu para PPPK dalam memenuhi kebutuhan seperti renovasi rumah, pembelian tanah, atau modal usaha.
Namun, penting untuk selalu memperhatikan besaran gaji dan tetap semangat dalam meningkatkan kinerja.
Ini adalah langkah positif dalam mendukung keuangan para PPPK, yang dapat membantu mereka mencapai tujuan dan kebutuhan mereka dengan lebih mudah. (*)