Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu Secara Tepat
Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu Secara Tepat-Foto: IST -
SUMATERAEKSPRES.ID – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dihitung berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah.
Berikut langkah-langkah praktis untuk menghitungnya:
1. Menentukan UMR di Daerah Anda
Langkah pertama adalah mengetahui UMR wilayah tempat Anda bekerja. Sebagai contoh, jika UMR di daerah Anda sebesar Rp2.000.000 untuk 126 jam kerja per bulan, maka nilai per jam kerja adalah sekitar Rp15.873.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kabel PLN Diringkus, Total Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
BACA JUGA:Kuota Program Pendidikan Perlu Ditambah
2. Menghitung Jam Kerja Bulanan
PPPK paruh waktu biasanya bekerja selama 4 jam sehari dalam 22 hari kerja per bulan. Ini berarti total jam kerja bulanan adalah 88 jam.
3. Mengalikan UMR dengan Rasio Jam Kerja
Setelah mengetahui total jam kerja, kalikan dengan nilai per jam kerja. Contohnya, jika UMR per jam adalah Rp15.873, maka estimasi gaji bulanan PPPK paruh waktu mencapai Rp1.390.000.
Gaji ini bisa saja berbeda, tergantung golongan jabatan dan tanggung jawab lainnya.
BACA JUGA: Warga Empat Lawang Manfaatkan Musim Hujan Tanam Kangkung, Peluang Tambah Penghasilan
BACA JUGA:Ungkap Pengkondisian Tender, Lanjutan Sidang Kasus LRT Sumsel, Hadirkan 5 Saksi
Peran dan Tanggung Jawab PPPK
PPPK memiliki peran dan tanggung jawab yang mirip dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut rinciannya: