Yuhu! Gaji PPPK Naik di APBN 2024, Berikut Besaran yang Akan Diterima Berdasarkan Golongan Kerja
Yuhu! Gaji PPPK Naik di APBN 2024, Berikut Besaran yang Akan Diterima Berdasarkan Golongan Kerja. Foto : Net--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami kebahagiaan yang luar biasa karena Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan alokasi dana gaji PPPK untuk tahun 2024.
Kabar gembira ini sangat dinanti-nantikan oleh ribuan PPPK, dan wajah-wajah mereka kini dipenuhi senyuman.
Tidak hanya itu, tahun 2024 juga menyaksikan kenaikan signifikan dalam anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai akibat dari tambahan beban dalam penggajian formasi PPPK.
Data yang dihimpun oleh Kementerian Keuangan untuk tahun 2024 menunjukkan bahwa anggaran DAU mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp 427,7 triliun, mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 396 triliun.
BACA JUGA:Aturan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Peserta Bisa Gagal Jika Tak Bawa 2 Benda Ini
BACA JUGA:Peserta Langsung Tahu Hasil Ujian, Begini Penjelasan Sistem CAT Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Mariana Dyah Savitri, menjelaskan bahwa para pegawai PPPK yang termasuk dalam alokasi ini mencakup PPPK tahun 2022.
Yang diangkat pada tahun 2023, PPPK tahun 2023 yang diangkat pada tahun yang sama, serta PPPK tahun 2023 yang akan diangkat pada tahun 2024.
Peningkatan anggaran ini dipicu oleh tambahan beban dalam penggajian pegawai, dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Vitri menekankan bahwa kebijakan DAU tetap konsisten dalam mendukung pengadaan formasi PPPK, dan pada tahun 2024, alokasi DAU di seluruh daerah mengalami kenaikan yang signifikan.
"Kebijakan DAU juga tetap konsisten untuk mendukung pengadaan formasi PPPK. Pada tahun 2023, DAU yang dialokasikan untuk PPPK sebesar Rp 25,7 triliun, yang dibagi menjadi dua bagian."
BACA JUGA:7 Tips Sederhana untuk Membuat Proses Belajar Mengaji Menyenangkan bagi Anak
BACA JUGA:Gen Z Lebih Pilih Mental Sehat dan Bisa WFA Dibandingkan Punya Gaji Besar
"Pertama, untuk formasi PPPK tahun 2022 yang diangkat pada tahun 2023 senilai Rp 8,3 triliun, dan kedua, untuk formasi PPPK tahun 2023 yang diangkat pada tahun yang sama sebesar Rp 17,4 triliun," tambah Vitri.