PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Bank pelat merah di Prabumulih kini jadi sorotan karena pegawainya terlibat kredit fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, bersama dengan Kasi Intelijen, M Ridho Syahputra SH, dan Kasi Pidum Arliansyah SH, mengadakan konferensi pers penting pada Rabu (1/11) di Gedung Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Mereka mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus yang selama ini diselidiki oleh pihak kejaksaan dengan sangat hati-hati.
Menurut Kajari Prabumulih, kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai bank plat merah di Prabumulih.
BACA JUGA:Market Share Perbankan Syariah Terus Meningkat, Laba BSI Tumbuh 31 Persen
BACA JUGA:Cemerlang, Bank Mandiri Berhasil Cetak Rekor Aset Rp2,007T
"Oknum pegawai tersebut diduga terlibat bersama seorang debitur dalam pemberian kredit pada tahun 2015," katanya ke awak media.
Dalam bukti-bukti yang ada, terdapat tanda tangan kontrak yang diduga fiktif, sehingga kredit tersebut akhirnya dianggap macet dan berdampak pada kerugian negara.
Nilai kredit yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp2 miliar, dan saat ini kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kronologi pengungkapan kasus dimulai dari laporan yang diterima pada 24 Oktober 2023, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan dalam pemberian kredit modal kerja oleh bank plat merah kepada seorang debitur, yang mengakibatkan kerugian negara.
BACA JUGA:Kredit Perbankan Capai Rp6.837 T
BACA JUGA:Kenali 6 Tips Supaya Pengajuan Kredit Disetujui Bank
Pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa saksi, termasuk kepala cabang bank yang bertanggung jawab atas bagian kredit, serta pemilik jaminan berupa tanah dan bangunan.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa jaminan yang digunakan dalam kontrak kredit adalah palsu, karena tidak ada pekerjaan proyek yang sesuai.
Selain itu, pihak dinas yang tercantum dalam kontrak perjanjian kerja mengklarifikasi bahwa kontrak tersebut tidak ada dalam catatan mereka.
Artinya, pada tahun 2015, tidak ada perjanjian kontrak kerja yang dapat dijadikan jaminan kredit modal kerja. Sementara kredit yang diberikan seharusnya memiliki jaminan tambahan berupa tanah atau bangunan, seperti yang biasa dilakukan dalam kontrak dengan pemerintah dari dana APBD.
BACA JUGA:Info Lowongan Kerja: Bank BNI Cari Lulusan SMA hingga S1, Pendaftaran Segera Tutup
BACA JUGA:Bank Syariah Tetap Resilience Walau Perekonomian Global Melambat
Debitur yang mendapat kredit modal kerja senilai Rp2 miliar dari bank plat merah adalah HG alias HB, seorang kontraktor dengan CV BT.
Dia telah mengajukan kredit sejak tahun 2012, dengan penambahan kredit pada tahun 2015. Namun, jaminan SPK yang digunakan sebagai agunan tidak memiliki pekerjaan yang sesuai, sehingga kredit tersebut tidak bisa dibayarkan.
Setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan fakta-fakta, penyidik melakukan gelar perkara dan mengungkapkan laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus kredit macet bank plat merah ini.