https://sumateraekspres.bacakoran.co/

BRI Gandeng Kejaksaan Negeri Muba Tangani Kredit Macet

"BRI Cabang Sekayu dan Kejaksaan Negeri Muba tandatangani MoU untuk tangani kredit macet, dalam acara yang berlangsung di Ballroom Ranggonang, Sekayu."--

SUMATERAEKSPRTES.ID - Dalam upaya menyelesaikan permasalahan kredit macet yang kerap mengganggu stabilitas perbankan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sekayu telah melaksanakan sosialisasi dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba). Acara tersebut berlangsung di Ballroom Ranggonang, Sekayu.

Langkah ini merupakan strategi BRI untuk mengatasi tantangan dalam penanganan kredit macet, yang selama ini menjadi masalah signifikan bagi sektor perbankan.

Pimpinan Cabang BRI Sekayu, Harry Wahyudi, menekankan bahwa kerja sama ini berfokus pada aspek hukum yang relevan dengan perjanjian kredit.

"Melalui MoU ini, kami berkolaborasi dengan Kejari Muba untuk menyelesaikan permasalahan perdata terkait kredit bermasalah," ungkap Harry.

BACA JUGA:NTP OKU Timur Semester 1 Tahun 2024 Tercatat 105,82

BACA JUGA:Abu Bakar Laporkan Anak ke Polisi Setelah Kerap Dipukuli

Menurutnya, risiko kredit macet menjadi ancaman besar, terutama ketika nasabah gagal atau menolak untuk melunasi pinjaman.

Walaupun BRI memiliki prosedur penagihan standar dan opsi pelelangan hak tanggungan, proses ini seringkali tidak memadai untuk menyelesaikan masalah.

"Kami juga telah mengajukan gugatan ke pengadilan, namun itu tidak cukup untuk mengatasi semua masalah kredit macet," jelas Harry.

Kerja sama ini diharapkan dapat menambah efektivitas penanganan kredit macet dengan bantuan kejaksaan. "Kami berharap Kejaksaan dapat memberikan efek jera bagi nasabah yang tidak patuh," tegasnya.

BACA JUGA:Misteri Kubus 'GOD' dalam One Punch Man, Menyingkap Rahasia dan Dampaknya pada Alur Cerita

BACA JUGA:Pasangan JADI Berkomitmen Sejahterakan Petani OKI di Pilkada Mendatang

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady SH MH, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif BRI. "Kerja sama ini merupakan sinergi antara Kejaksaan dan BRI untuk menangani masalah kredit bermasalah," kata Roy.

Ia menambahkan bahwa penagihan kredit sering melibatkan pelanggaran perjanjian, penipuan, dan potensi kerugian bagi negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan