PALEMBANG - Aksi tembak menembak yang terjadi Kota Palembang belakangan ini, jadi perhatian khusus pihak kepolisian. Jadi atensi, selain tawuran antar-remaja yang sudah menimbulkan korban luka dan meninggal dunia yang tidak sedikit.
Termasuk kasus penembakan yang belum lama ini terjadi, Jumat pagi (27/10), menimpa korban M Rudi (32). Penjaga keamanan Pasar 7 Ulu, ditembak 3 lubang mengenai dada, kaki, dan tangannya.
Hasil penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polrestabes Palembang yang mem-back up Polsek Plaju, mengklaim sudah berhasil mengidentifikasi terduga pelakunya. Termasuk dugaan motif dari penembakan yang terjadi di dalam Lr Lama Laut, Kelurahan Bagus Kuning, Plaju.
“Penembakan itu dilatari dendam terhadap korban. Pelaku diduga tidak senang, karena beberapa waktu sebelumnya dituduh mencuri motor oleh korban,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, Sabtu (28/10).
BACA JUGA:1 Rumah Dilalap Si Jago Merah, Penghuni Rumah Lagi Kemana..
Lanjut Harryo, dari hasil olah TKP dan penyelidikan dalam 1x24 jam terakhir, didapati pelakunya 2 orang. “Seseorang bertugas menembak korban, satu lagi menunggu di sepeda motor sambil berjaga di sekitar TKP,” bebernya.
Pelaku mendatangi korban, yang sedang duduk-duduk bersama temannya di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku menembak sebanyak 3 kali. Mengenai dada, kaki, dan tangan korban. “Setelah itu kedua pelaku langsung kabur, masih dikejar anggota kami,” ulasnya.
Sementara korban yang terluka tembak, dibawa temannya ke RS Pertamina Plaju. Menjalani operasi untuk mengeluarkan proyektil peluru di kaki dan tangannya. Sementara di bagian dadanya, perlu operasi lebih lanjut.
Untuk proyektil peluru yang sudah berhasil dikeluarkan, sudah diserahkan penyidik ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel. “Kami juga menunggu hasil uji dari Labfor Polda Sumsel, terkait proyektil peluru tadi. Apakah menggunakan senpi organik atau rakitan," ucapnya.
BACA JUGA:Ajib Nih! Pendidikan Profesi Guru Gelombang 3 Gratis 2 Semester. Mau?
BACA JUGA:Sumber Air Kering, Penanganan Karhutla di OKI Hanya Andalkan Satgas Darat
Terkait perbuatan pelaku berupaya menghilangkan nyawa korban, maka dapat dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 170 KUHP. "Doakan saja semoga dalam waktu singkat, kedua pelaku mampu kami amankan," harapnya.
Kasus penembakan lain, sebelumnya juga sudah menyambut saat Harryo baru beberapa hari menjabat Kapolrestabes Palembang. Yakni, kasus penembakan terhadap pedagang ayam di Pasar 10 Ulu, Minggu (16/4), sekira pukul 07.30 WIB.
Korban M Nawawi alias Awi (35) yang bersiap hendak berdagang, dieksekusi dari jarak dekat di tengah keramaian pasar. Dari jarak sekitar 2 meter, sehingga korban mengalami luka tembak di pinggang dekati tulang belakangnya.