Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian korban bervariasi. Mulai Rp5 juta hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
“Saat ini kami terus melakukan pengembangan, dikemanakan uang tersebut oleh tersangka," jelas Kapolsek IB 2, Kompol Wira Satria Yudha SIK.
Termasuk mendalami ada beberapa LP yang korbannya melapor ke Polrestabes Palembang. Adapun untuk modus operandi tersangka, mencari pasangan calon pengantin yang akan menikah dan gelar resepsi. Penawaran jasa WO ia lakukan melalui akun media sosial Instagram.
"Yang bayar DP atau uang muka hingga pelunasan bahkan sampai bulan Mei 2024 mendatang total Rp1,3 miliar. Tapi setelah kita buka rekening milik tersangka, hanya tersisa yang Rp5,6 juta lagi,” beber Wira didampingi Kanitreskrim Polsek IB 1, Iptu M Ruswanto SH.
Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (kms/)